Jumat, 10 Juni 2011

Pansus RUU Provinsi Kepulauan akan Dibentuk

Ambon - Dalam waktu dekat akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan di Badan Legislasi (Banleg) DPR RI.

Hal ini dikatakan Gubernur Maluku, KA Ralahalu kepada Siwalima di Baileo Siwalima, Karang Panjang, Ambon, Rabu (8/6).

"Sekarang di badan legislasi akan dibentuk dulu pansusnya, sebab kalau pansus berarti lintas fraksi dan lintas partai. Dari tujuh provinsi kepulauan sudah 45 anggota DPR RI yang mendukung dan hal yang sama akan dimintakan dari fraksi-fraksi dan partai. Kami juga sudah melalui pimpinan DPR RI, jadi kita berharap dukungan politik ini akan segera diberikan," kata Ralahalu.

Setelah pansus tersebut terbentuk, maka tujuh provinsi itu nantinya akan segera menyerahkan naskah akademis dan RUU Provinsi Kepulauan tersebut. "Nanti setelah pansus terbentuk kita akan serahkan naskah akademis sama rancangannya, sebab bukan merupakan hak pemerintah lagi tetapi merupakan hak usul dari DPR RI," ujar Ralahalu.

Untuk diketahui, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama dengan enam Provinsi Kepulauan lainnya, belum mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan ke Badan Legislasi (Banleg) DPR RI. Hal ini yang menyebabkan Banleg DPR RI belum melakukan pembahasan terkait dengan RUU tersebut.

"Sampai saat ini kita masih menunggu draf dari pemerintah daerah tujuh provinsi kepulauan, tetapi jika itu lebih cepat masuk, maka akan lebih cepat dilakukan pembahasan," ungkap anggota DPR RI asal Maluku, Miranti Dewaningsih kepada wartawan, usai membuka acara sosialisasi Program Nasional Permberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri se-Kecamatan Leihitu serta peresmian Koperasi Wanita (Kopwan) Fatimah Azahrah milik KUD Pelita Makmur, di Desa Seith Sabtu (21/5).

Menurunya, awalnya draft ini sudah diajukan ke DPR RI dan telah masuk dalam prolegnas dan itu harusnya di bahas dalam jenjang waktu 2009-2014, tetapi ternyata draf itu dikembalikan lagi untuk dilengkapi. (S-35)

Tidak ada komentar: