Senin, 13 Juni 2011

Pemprov Didesak Selamatkan Rumdis DPRD

Ambon - Pemrintah Provinsi (Pemprov) Maluku didesak untuk segera menyela­matkan 10 unit Rumah Dinas (Rumdis) DP­RD Provinsi Maluku, yang terle­tak di Kebun Cengkeh, Keca­matan Sirimau, karena rumdis ini sudah tidak terurus lagi bahkan telah ditumbuhi ilalang.

Desakan ini disampaikan ang­gota Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Thobyhend Sahureka, kepada Siwalima di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (10/6).

Dikatakan, pemprov seha­rusnya lebih konsen terhadap aset-aset daerah yang terkesan tidak ter­urus lagi, karena begitu besar ang­garan daerah telah dikucur­kan untuk proses pembangunan.

"Pemprov harus segera menin­daklanjutinya karena jika tidak dirawat dengan baik, maka pasti tidak akan bisa dimanfaatkan lagi, padahal masih banyak PNS di lingkup Pemprov Maluku yang belum memiliki rumah, bahkan banyak anggota DPRD periode sekarang yang telah terlanjur kontrak rumah, karena tidak tahu ada rumdis DPRD Maluku," ungkapnya.

Akan Dianggarkan

Sementara itu Gubernur Ma­luku, KA Ralahalu, saat dikonfir­masi Siwalima terkait dengan 10 unit rumdis tersebut, usai pera­yaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang berlangsung di Lantamal IX Ambon, Jumat (10/6) berjanji, akan mempersiapkan anggaran yang berasal dari APBD untuk memperbaiki kerusakan pada 10 unit rumdis tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seba­nyak 10 unit rumdis anggota DPRD Maluku yang berada di kawasan Kebun Cengkeh, yang dulunya ditempati sejumlah anggota DPRD, saat ini tidak lagi di urus oleh pemerintah. Bahkan kondisi rumah-rumah tersebut sudah tidak terawat dengan baik.

Pantauan Siwalima, Kamis (9/6), rumah dinas seharga ratusan juta rupiah itu, kini telah ditutupi rumput dan juga pepohonan setinggi rumah, parahnya lagi dua unit rumah lainnya telah ditempati masyarakat dan salah satu Sekretariat Pencinta Alam.

Tak hanya itu, aliran listrik dan air di seluruh unit rumah tersebut juga telah di putus oleh pihak PLN dan PDAM, karena para anggota DPRD periode 2004-2009 tak pernah melunasi tunggakan listrik selama kurun waktu periodesasi mereka. (S-16/S35)

Tidak ada komentar: